Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah memberikan kelonggaran bagi sejumlah wajib pajak tertentu untuk tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Keputusan ini mengikuti beberapa kriteria khusus yang akan segera dirumuskan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang mengatur tentang ketentuan perpajakan dalam rangka implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Di dalam Pasal 180 PMK 81/2025 disebutkan bahwa wajib pajak tertentu yang memenuhi kriteria tertentu tidak akan diwajibkan menyampaikan SPT. Kriteria tersebut akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
“Kriteria Wajib Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 180 ayat (2) akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak,” demikian bunyi Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, yang dikutip pada Selasa, 12 November 2024.
Sebelumnya, pengecualian bagi wajib pajak yang tidak perlu melaporkan SPT telah diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak yang dikategorikan sebagai Non-Efektif (NE) tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan, dan tidak akan menerima surat teguran meskipun SPT-nya tidak disampaikan.
Kategori wajib pajak yang bisa mengubah statusnya menjadi wajib pajak Non-Efektif (NE) meliputi:
Wajib Pajak dengan penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Pengusaha yang telah menghentikan aktivitas bisnisnya.
Karyawan yang tidak lagi bekerja dan tidak memiliki sumber penghasilan lain.
Pensiunan yang sudah tidak memiliki penghasilan tambahan.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang menyiapkan aturan terbaru yang lebih rinci mengenai kriteria wajib pajak yang akan dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT tahunan.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menegaskan bahwa pada tahun 2025 nanti, akan diimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau coretax, yang akan memudahkan proses pelaporan SPT.
Salah satu fitur unggulan dari sistem coretax ini adalah layanan pre-populated data SPT. Dengan fitur ini, data pelaporan SPT bagi wajib pajak badan akan secara otomatis terisi berdasarkan data yang tersedia.
“Ini adalah salah satu kemudahan yang akan dihadirkan ketika sistem coretax mulai diterapkan,” ujar Suryo dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta.
Suryo menjelaskan bahwa SPT yang di-pre-populated ini khusus berlaku untuk wajib pajak badan yang memiliki kewajiban menerbitkan bukti potong atau bukti pungut pajak kepada pihak ketiga.
Dengan sistem pre-populated ini, data pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga akan langsung tercatat dalam format SPT elektronik (e-filing). Wajib Pajak hanya perlu memverifikasi keakuratan data tersebut. Alhasil, proses pengisian SPT akan menjadi lebih sederhana, cepat, dan akurat, mengurangi kesalahan manual serta mempercepat kepatuhan wajib pajak.
Implementasi coretax ini diharapkan tidak hanya mempermudah wajib pajak badan, tetapi juga dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam administrasi perpajakan nasional, mendorong lebih banyak wajib pajak untuk mematuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan nyaman.